Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah dan mengelola dinamika keluarga, sehingga terbentuk ketahanan keluarga yang tidak mudah rapuh disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan calon pengantin. Terkait dengan hal tersebut, upaya Kementerian Agama diwujudkan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang diampu oleh fasilitator pada KUA yang dituntut memiliki kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan untuk keberhasilan dalam fasilitator bimbingan.
Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Rabu 22 Mei 2024, KUA Kec. Rengat melaksanakan Bimwin Pra Nikah Bagi Catin Angkatan XIV terhadap 5 (lima) pasang catin. Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Rengat H. Said Masnur, MA menyampaikan materi Memenuhi Kebutuhan & Mengelola Keuangan Keluarga.
Kebutuhan keluarga adalah tiang utama bagi kehidupan sebuah keluarga. SEcara garis besar, kebutuhan keluarga terdiri dari dua jenis kebutuhan, yakni yang bersifat materi dan non materi. Didalam pemenuhan kebutuhan keluarga harus menjalin komunikasi yang baik dan membangun kerja sama yang kuat antara suami istri maupun anggota keluarga dalam mengelola keuangan keluarga. Manajemen keuangan keluarga yang bijaksana dan penuh tanggungjawab menjadin landasan yang kokoh dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera. Pemenuhan kebutuhan keluarga merupakan keharusan, sedangkan kekurangan ataupun tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga. Membangun cinta dan kasih sayang dalam keluarga harus diiring dengan pemahaman yang jelas tentang bagaimana mengatur dan mengelola keuangan keluarga dengan bijaksana, seperti perencanaan anggaran, pengelolaan pengeluaran, tabungan, maupun investasi. Hal yang tak kalah pentingnya adalah berbagi tanggungjawab dalam pengelolaan finansial keluarga. Ini dapat membantu mencegah konflik, demikian rangkaian pemaparan materi H. Said Masnur.(tulang)