0 menit baca 0 %

PENGHULU KUA KEC. RENGAT LAYANAN SUSCATIN SEKALIGUS SOSIALISASI PROSESI AKAD NIKAH DIMASA PANDEMI COVID-19

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No.

Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.
Jadi, pada dasarnya suscatin merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah – yang dalam hal ini BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)  untuk membekali calon pengantin dalam membentuk rumah tangganya.
Kursus Calon Pengantin merupakan suatu kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Agama yang diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan.
Pelaksanaan suscatin untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangganya keduanya atau pasangan suami isteri memiliki mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis sehingga terhindar dari konflik dan perceraian.
Demikian disampaikan Penghulu Madya Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Said Masnur, MA usai melaksanakan pelayanan Suscatin terhadap salon pengantin atas nama Supriyadi dengan Risna Safriza Libra pada Kamis 27 Mei 2021.
Selanjutnya terhadap Catin tersebut juga disampaikan ketentuan pelayanan akad nikah di masa pandemi Covid-19, yaitu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, tambah Said Masnur.(tulang)