Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad, 6 Februari 2021, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag.,MH (urut dua dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas pelayanan pencatatan akad nikah di luar Balai Nikah KUA dan di luar hari dan jam kerja. Saksi nikah Bupati Inhu, H. Yopi Arianto, SE dan Wakil Bupati Inhu, H. Khairizal, M.Si. (urut satu dan urut empat dari sisi kiri pada gambar).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, demikian disampaikan Amrizal.(tulang)
PENGHULU KUA KEC. RENGAT; PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI KUA DIKENAKAN BIAYA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad, 6 Februari 2021, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag.,MH (urut dua dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas pelayanan pencatatan akad nikah di luar Balai Nikah KUA dan di luar hari dan jam kerja.