Pekanbaru (Inmas) Menjalankan tugas sebagai penghulu di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini sangatlah sulit, namun selaku pelayan di tengah masyarakat seorang penghulu harus tetap berbuat maksimal agar masyarakat terlayani dengan baik dan kesehatan tetap prima yang tentunya dengan tidak mengaibaikan protokol kesehatan.Â
Penghulu KUA Kecamatan Rumbai bersinergi dengan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS yang bertugas di lingkungan Kecamatan Rumbai, menyambangi 9 kantor kelurahan se-Kecamatan Rumbai untuk melakukan sosialisasi tentang Persyaratan Administrasi Perkawinan/Pernikahan dengan membagikan brosur, sesuai dengan regulasi yang ada seperti UU No 16 Tahun 2019 dan PMA No. 20 Thn 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang tercatat di Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan sosialisasi ini, dilaksanakan mulai tanggal 28 September s/d 05 Oktober 2021. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi lengkap sebelum mendaftarkan kehendak nikah di Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan masing-masing khususnya di Kecamatan Rumbai sekitarnya. Kegiatan sosialisasi ini tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan mencuci tangan. (Mwd/Rizq).