0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Kec. Rupat Utara Sulaiman, S. Sy Ikuti Apel Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2024

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) Penghulu KUA Kec. Rupat Utara Sulaiman, S.Sy mengikuti upacara bersama Pemerintah Kecamatan Rupat Utara dalam rangka Apel Netralitas ASN dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov.

Bengkalis (Kemenag) – Penghulu KUA Kec. Rupat Utara Sulaiman, S.Sy mengikuti upacara bersama Pemerintah Kecamatan Rupat Utara dalam rangka Apel Netralitas ASN dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Riau dan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bengkalis. Rabu, 09/10/2024.

Apel ini dipusatkan di halaman Kantor Camat Rupat Utara Desa Tanjung Medang dan di pimpin langsung oleh Aulia Fikri, S. Sos, M. Si selaku Camat Rupat Utara, dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Rupat Utara, Kapolsek Rupat Utara, Danramil, Sekcam, PPK dan PPS, Panwascam, Kepala UPT se- Kecamatan Rupat Utara, Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Rupat Utara, Perwakilan dari Sekolah, serta para tenaga honorer dan pihak terkait lainnya.

Camat Rupat Utara Aulia Fikri dalam sambutannya mengatakan, bahwa apel ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen untuk tetap menjaga Netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kecamatan Rupat Utara untuk menghadapai Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti.

“Kepada seluruh pegawai ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga Netralitas sesuai peraturan yang berlaku serta untuk tidak ikut berkampanye bersama para calon yang maju. Di media sosial (medsos) tidak menanggapi atau membagikan terkait postingan dan kampanye para pasangan calon (Paslon) serta  untuk tidak mengajak atau menekan bawahan atau masyarakat untuk memilih paslon tertentu serta menjelek-jelekkan paslon yang lain," jelas Aulia Fikri

Adapun bunyi ikrar yang dibacakan oleh petugas apel, di mana Aparatur Sipil Negara atau ASN pada pilkada serentak tahun 2024, harus dapat menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada tahun 2024. Selain itu, untuk dapat menghindari konflik kepentingan, dan tidak melakukan praktek dan ancaman kepada ASN serta tidak memihak kepada paslon tertentu. Selain itu Menggunakan medsos dengan baik serta tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita hoaks, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Apel diakhiri dengan penanda tanganan Fakta Integritas sejumlah ASN dan sesi photo bersama. (*)

Â