Bantan (Kemenag) โ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Angkatan VIII pada Rabu, 3 September 2025. Acara ini dilaksanakan di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Bantan dan diikuti oleh sejumlah calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Dalam kegiatan tersebut, Penghulu Kecamatan Bantan, Faisal Amin, S.Sos, hadir sebagai salah satu narasumber. Ia membawakan materi penting yang berkaitan dengan regulasi, hukum, serta hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan.
Faisal Amin menjelaskan bahwa regulasi perkawinan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurutnya, setiap calon pengantin perlu memahami aturan tersebut agar dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan landasan yang kuat, baik dari segi agama maupun hukum negara.
โPernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan dua keluarga. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak sangatlah penting. Suami istri harus saling menghargai, saling melengkapi, dan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab,โ tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang sehat, sikap saling menghormati, serta kesadaran akan peran masing-masing dalam rumah tangga. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para calon pengantin dapat membangun keluarga yang kokoh, harmonis, dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Kegiatan bimbingan perkawinan ini merupakan program berkelanjutan dari Kementerian Agama untuk mempersiapkan pasangan calon pengantin menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain materi hukum dan regulasi, peserta juga akan mendapatkan pembekalan dari berbagai narasumber lain yang membahas aspek psikologi, kesehatan reproduksi, serta strategi membangun rumah tangga yang bahagia.
Dengan adanya kegiatan ini, KUA Kecamatan Bantan berharap dapat membantu menekan angka perceraian sekaligus meningkatkan kualitas keluarga di masyarakat.