Bantan (Kemenag) Penghulu KUA Kecamatan Bantan Faisal
Amin, S.Sos, Sampaikan Materi Pemahaman Regulasi dan Makna Pernikahan dalam
Islam pada hari kedua kegiatan Bimwin angkatan IX Selasa, (07/10/2025).
Kegiatan Bimwin ini merupakan bagian dari program
Kementerian Agama dalam rangka mempersiapkan calon pengantin agar memahami
hakikat dan tanggung jawab pernikahan, baik dari sisi hukum negara maupun
ajaran agama.
Kegiatan yang diikuti oleh 15 pasangan calon pengantin dari
berbagai desa di Kecamatan Bantan ini berlangsung dengan suasana penuh semangat
dan antusiasme. Para peserta mendapatkan berbagai pembekalan penting untuk
membangun rumah tangga yang harmonis, berlandaskan cinta kasih, dan sesuai
dengan tuntunan syariat Islam.
Dalam kegiatan tersebut, Penghulu Kecamatan Bantan, Bapak
Faisal Amin, S.Sos, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi tentang
pemahaman regulasi pernikahan dan makna pernikahan menurut agama, serta landasan
hukumnya dalam Al-Qur an.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa pernikahan
tidak hanya sekadar hubungan sosial antara dua individu, tetapi juga merupakan
ikatan suci yang diatur oleh hukum negara dan hukum agama. Faisal Amin
menegaskan pentingnya bagi setiap calon pengantin untuk memahami regulasi yang
berlaku, seperti syarat-syarat administratif, keabsahan akad nikah, serta
tanggung jawab hukum yang muncul setelah pernikahan.
Setiap calon pengantin wajib memahami aturan pernikahan
yang berlaku di Indonesia, baik yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan maupun dari hukum Islam. Hal ini penting agar
pernikahan yang dilaksanakan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki
kekuatan hukum di mata negara, ujar Faisal Amin dalam penyampaian materinya.
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan makna pernikahan
menurut ajaran Islam, yang bukan hanya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan
biologis, melainkan juga ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah SWT. Pernikahan
adalah bentuk penyempurnaan separuh agama, sebagaimana disebutkan dalam hadis
Rasulullah SAW.
Sebagai landasan spiritual, Faisal Amin mengutip firman
Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21, yang artinya: Â Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang...
Menurutnya, ayat tersebut menjadi dasar bahwa tujuan utama
pernikahan adalah untuk membangun ketenangan (sakinah), kasih sayang
(mawaddah), dan rahmat (rahmah) dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam sesi diskusi, para peserta juga diberikan kesempatan
untuk bertanya dan berdialog langsung mengenai berbagai persoalan yang sering
muncul dalam pelaksanaan pernikahan, baik dari aspek hukum maupun agama. Banyak
peserta yang merasa tercerahkan setelah mengikuti materi ini karena mendapat
pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arti pentingnya menikah secara sah
dan benar.
Panitia pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan ini
diharapkan dapat menjadi bekal bagi calon pengantin dalam membangun keluarga
yang harmonis dan bertanggung jawab. Melalui pemahaman regulasi dan nilai-nilai
keagamaan, pasangan suami istri diharapkan mampu menjalani kehidupan rumah
tangga dengan landasan iman, takwa, dan rasa saling menghormati.
KUA Kecamatan Bantan berkomitmen untuk terus melaksanakan
kegiatan seperti ini secara berkesinambungan sebagai wujud pelayanan prima
kepada masyarakat. Dengan pembinaan yang menyeluruh, diharapkan akan lahir
keluarga-keluarga tangguh yang menjadi pondasi masyarakat yang religius,
beradab, dan berkehidupan bahagia.