0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Kecamatan Bantan Sampaikan Materi Pemahaman Regulasi dan Makna Pernikahan dalam Islam

Ringkasan: Bantan (Kemenag) Penghulu KUA Kecamatan Bantan Faisal Amin, S.Sos, Sampaikan Materi Pemahaman Regulasi dan Makna Pernikahan dalam Islam pada hari kedua kegiatan Bimwin angkatan IX Selasa, (07/10/2025).Kegiatan Bimwin ini merupakan bagian dari program Kementerian Agama dalam rangka mempersiapkan calo...

Bantan (Kemenag) Penghulu KUA Kecamatan Bantan Faisal Amin, S.Sos, Sampaikan Materi Pemahaman Regulasi dan Makna Pernikahan dalam Islam pada hari kedua kegiatan Bimwin angkatan IX Selasa, (07/10/2025).

Kegiatan Bimwin ini merupakan bagian dari program Kementerian Agama dalam rangka mempersiapkan calon pengantin agar memahami hakikat dan tanggung jawab pernikahan, baik dari sisi hukum negara maupun ajaran agama.

Kegiatan yang diikuti oleh 15 pasangan calon pengantin dari berbagai desa di Kecamatan Bantan ini berlangsung dengan suasana penuh semangat dan antusiasme. Para peserta mendapatkan berbagai pembekalan penting untuk membangun rumah tangga yang harmonis, berlandaskan cinta kasih, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Dalam kegiatan tersebut, Penghulu Kecamatan Bantan, Bapak Faisal Amin, S.Sos, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi tentang pemahaman regulasi pernikahan dan makna pernikahan menurut agama, serta landasan hukumnya dalam Al-Qur an.

Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa pernikahan tidak hanya sekadar hubungan sosial antara dua individu, tetapi juga merupakan ikatan suci yang diatur oleh hukum negara dan hukum agama. Faisal Amin menegaskan pentingnya bagi setiap calon pengantin untuk memahami regulasi yang berlaku, seperti syarat-syarat administratif, keabsahan akad nikah, serta tanggung jawab hukum yang muncul setelah pernikahan.

Setiap calon pengantin wajib memahami aturan pernikahan yang berlaku di Indonesia, baik yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dari hukum Islam. Hal ini penting agar pernikahan yang dilaksanakan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum di mata negara, ujar Faisal Amin dalam penyampaian materinya.

Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan makna pernikahan menurut ajaran Islam, yang bukan hanya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan juga ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah SWT. Pernikahan adalah bentuk penyempurnaan separuh agama, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW.

Sebagai landasan spiritual, Faisal Amin mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21, yang artinya:   Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang...

Menurutnya, ayat tersebut menjadi dasar bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk membangun ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah) dalam kehidupan rumah tangga.

Dalam sesi diskusi, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdialog langsung mengenai berbagai persoalan yang sering muncul dalam pelaksanaan pernikahan, baik dari aspek hukum maupun agama. Banyak peserta yang merasa tercerahkan setelah mengikuti materi ini karena mendapat pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arti pentingnya menikah secara sah dan benar.

Panitia pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab. Melalui pemahaman regulasi dan nilai-nilai keagamaan, pasangan suami istri diharapkan mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan landasan iman, takwa, dan rasa saling menghormati.

KUA Kecamatan Bantan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara berkesinambungan sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan pembinaan yang menyeluruh, diharapkan akan lahir keluarga-keluarga tangguh yang menjadi pondasi masyarakat yang religius, beradab, dan berkehidupan bahagia.