Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 8 Desember 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I,MH melaksanakan pelayanan Suscatin terhadap catin atas nama Nur Ubaydillah dengan Siti Saparodiah.
Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.
Kursus Calon Pengantin merupakan suatu kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Agama yang diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menciptakan keluarga sakinah dan bahagia, dan diharapkan mampu menekan angka perceraian
Suscatin adalah untuk untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangga nanti keduanya atau pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian. Semoga dengan dilaksanakannya Suscatin menjadi salah satu bahagian daripada pencapaian keluarga Sakinah, ujar Rahmadi.
Kemudian, sehubungan dengan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) kepada calon pengantin disampaikan juga tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19. Pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA dengan peserta prosesi akad nikah maksimal 10 (sepuluh) orang baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan masker dan sarung tangan, dan jika tidak sesuai dengan hal tersebut di atas, pihak KUA Kecamatan dapat menolak kehendak nikahnya calon pengantin, tambah Rahmadi.(tulang)
PENGHULU KUA KUALA CENAKU BERI PELAYANAN SUSCATIN SEKALIGUS SOSIALISASI AKAD NIKAH DI MASA PANDEMI COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 8 Desember 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I,MH melaksanakan pelayanan Suscatin terhadap catin atas nama Nur Ubaydillah dengan Siti Saparodiah.Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pe...