Pelalawan (Inmas)- Pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 11.30 WIB, Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Pangkalan Lesung, Burman, S.Pd.I, memberikan layanan konsultasi kepada pasangan suami istri, Budi Faisal dan Meri Yusiana, yang mengalami kehilangan buku nikah mereka. Kehadiran mereka menandai langkah awal dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan dokumen penting tersebut.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Burman, S.Pd.I, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan duplikat buku nikah. Ia memberikan panduan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan serta proses administratif yang harus diikuti untuk mendapatkan duplikat buku nikah yang sah.
Selain itu, Burman juga memberikan nasihat kepada pasangan tersebut tentang pentingnya menjaga keamanan dokumen penting seperti buku nikah, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari kehilangan dokumen di masa mendatang. Kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dokumen menjadi bagian penting dalam pembicaraan tersebut.
Konsultasi ini juga menjadi momen bagi Budi Faisal dan Meri Yusiana untuk mendapatkan klarifikasi mengenai konsekuensi hukum dari kehilangan buku nikah, serta implikasi administratifnya terhadap kebutuhan sehari-hari dan perencanaan masa depan mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses pembuatan duplikat buku nikah, diharapkan pasangan ini dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah mereka.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, KUA Kecamatan Pangkalan Lesung sekali lagi menunjukkan peran pentingnya sebagai lembaga yang memberikan bimbingan dan dukungan dalam menjaga kelancaran urusan keagamaan dan pernikahan masyarakat. Diharapkan, melalui konsultasi ini, Budi Faisal dan Meri Yusiana dapat menemukan solusi yang tepat dan mengatasi masalah kehilangan buku nikah mereka dengan baik.