Pelalawan (Inmas)- Pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 11.00 WIB, Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Pangkalan Lesung, Burman, S.Pd.I, memberikan layanan konsultasi kepada pasangan suami istri, Ronal dan Sumilawati, yang tengah mempertimbangkan untuk melakukan proses rujukan (rujuk). Kehadiran mereka menandai langkah awal dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang dihadapi.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Burman, S.Pd.I, sebagai ahli dalam urusan pernikahan dan keluarga, memberikan ruang kepada Ronal dan Sumilawati untuk saling berbicara dan menyampaikan perasaan serta masalah yang mereka hadapi. Tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak guna memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
Sebagai penghulu yang berpengalaman, Burman, S.Pd.I, memberikan nasihat dan panduan kepada pasangan tersebut mengenai pentingnya komunikasi yang baik, saling pengertian, serta kesediaan untuk bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan. Beliau juga menyampaikan nilai-nilai keagamaan yang mendorong untuk memperbaiki hubungan rumah tangga sebelum memutuskan untuk bercerai.
Konsultasi ini juga menjadi momen refleksi bagi Ronal dan Sumilawati untuk mengevaluasi kembali komitmen mereka dalam menjalani pernikahan, serta untuk memahami dampak yang mungkin timbul akibat keputusan rujuk atau bercerai. Dengan bimbingan dari Burman, S.Pd.I, diharapkan pasangan ini dapat menemukan solusi yang bijaksana dan tepat untuk masa depan rumah tangga mereka.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, KUA Kecamatan Pangkalan Lesung kembali menegaskan peran pentingnya sebagai lembaga yang memberikan bimbingan dan dukungan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga masyarakat. Diharapkan, melalui konsultasi ini, Ronal dan Sumilawati dapat menemukan jalan keluar yang terbaik bagi kebaikan bersama dan keberlangsungan rumah tangga mereka.