Pelalawan (Inmas)- Pada Senin, tanggal 6 Mei 2024, pukul 09.30 WIB, Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi saksi dari momen penting ketika Penghulu Ahli Pertama, Burman.S.Pd.I, menerima pendaftaran nikah dari pasangan Rifanda Marta Saputra dan Arfi Amanda Resti. Kehadiran pasangan ini mengisyaratkan awal dari sebuah perjalanan yang sakral dalam ikatan pernikahan.
Dengan penuh kesungguhan, Burman.S.Pd.I memimpin proses pendaftaran nikah ini, memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sebagai seorang yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam urusan pernikahan, kehadiran Burman.S.Pd.I memberikan kepercayaan kepada pasangan ini bahwa prosesnya akan berjalan lancar.
Rifanda Marta Saputra dan Arfi Amanda Resti, dengan wajah penuh haru dan kebahagiaan, mengikuti setiap petunjuk dan arahan yang diberikan oleh Burman.S.Pd.I. Mereka merasa bersyukur atas bimbingan yang diberikan oleh penghulu ahli pertama ini dalam mengurus pendaftaran nikah mereka.
Proses pendaftaran nikah ini merupakan langkah awal yang penting dalam mempersiapkan pernikahan mereka. Dengan bantuan dari Burman.S.Pd.I dan KUA, pasangan ini diharapkan dapat melangsungkan pernikahan mereka dengan lancar dan diikuti oleh keberkahan.
Kehadiran Burman.S.Pd.I sebagai penghulu ahli pertama dalam proses pendaftaran nikah ini menegaskan pentingnya peran KUA dalam membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam menyelenggarakan pernikahan sesuai dengan tata cara yang benar dan sesuai dengan hukum agama Islam.