0 menit baca 0 %

PENGHULU KUA PASIR PENYU GELAR LAYANAN SUSCATIN SEKALIGUS SOSIALISASI PROSESI AKAD NIKAH DIMASA PANDEMI COVID-19

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus Calon Pengantin merupakan suatu kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Agama yang diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menciptakan keluarga sakinah dan bahagia, dan diharapkan mampu menekan angka perceraian.Kursus Calon Pengantin (Susc...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus Calon Pengantin merupakan suatu kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Agama yang diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menciptakan keluarga sakinah dan bahagia, dan diharapkan mampu menekan angka perceraian.
Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.
Pelaksanaan suscatin merupakan upaya yang dilakukan untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangga nanti keduanya atau pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian.
Demikian disampaikan Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, Yusrianto, S.HI,MH usai melaksanakan pelayanan Suscatin terhadap enam pasang calon pengantin.(Rabu, 6/1/2021)
Selanjutnya terhadap Catin tersebut juga disampaikan ketentuan pelayanan akad nikah di masa pandemi Covid-19, yaitu Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA jika sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu ketika prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan sarung tangan, tambah Yusrianto.(tulang)