0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Payung Sekaki Ikuti Rakor PPKM Level IV Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Berdasarkan surat Undangan dari Lurah Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Nomor 56/BDR/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Payung Sekaki, Hasbirullah, S.Th.I mewakilkan kepada salah seorang Penghulunya, Muhammad Idris  untuk mengikuti Rap...

 

Pekanbaru (Inmas), Berdasarkan surat Undangan dari Lurah Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Nomor 56/BDR/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Payung Sekaki, Hasbirullah, S.Th.I mewakilkan kepada salah seorang Penghulunya, Muhammad Idris  untuk mengikuti Rapat Koordinasi PPKM Level IV Kota Pekanbaru yang berlangsung di Kantor Lurah Bandarraya pada hari Kamis (29/07) siang.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Lurah Bandarraya, Bapak Herman, S.Sos dan diikuti oleh Ketua Forum RT/RW, Babinsa Kamtibmas Kel Bandarraya, Bpk Syahrial, Ketua RW dan RT Serta Pengurus Masjid di lingkungan Kelurahan Bandarraya.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam rapat tersebut, pertama: Perkembangan Covid -19, Kedua: SE Walikota Pekanbaru Nomor 16 dan SE MUI Kota Pekanbaru terkait PPKM Level IV di Kota Pekanbaru. Ketiga: Tentang Penyaluran BLT.

Dalam arahannya terkait dengan kegiatan ibadah, Lurah mengharapkan agar dapat mematuhi Edaran Walikota dan MUI yaitu tidak melaksanakan aktifitas ibadah berjama’ah dan Jum’at di masjid di masa PPKM Level IV. Pintanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Idris. Sesuai dengan SE Menag No. 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes  dan Pembatasan Kegiatan Peribatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM Level 3 dan 4.  Dimana Kab/Kota Zona Merah dan Orange tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjama’ah.

 Idris juga mengimformasikan terkait dengan pelaksanaan akad nikah di masa PPKM Level IV antara sesuia dengan SE Perdirjen Bimas Islam Nomor P-002 Tahun 2021, dimana poitnya Pengantin, wali dan dua orang saksi harus sehat yang dibuktikan dengan tes swap antigen, jumlah yang hadir dalam akad nikah maksimal 6 orang dengan prokes yang ketat. Ujarnya. (Idris/Ags).