Pekanbaru (inmas), Pada hari di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki ada 2 (dua) permohonan untuk berwakil wali nikah dari masyarakat. Hal ini mereka ajukan sehubungan adanya wali nikah yang tidak bisa hadir saat peristiwa nikah dilangsungkan. Jum’at (12/01/2024).
Pantauan tim inmas, Permohonan pertama datang dari Bpk Anas Syahmiraza. Dimana beliau selaku ayah kandung karena sesuatu halangan tidak bisa hadir saat anak kandungnya yang bernama Sabila Annurlisa untuk melangsungkan akad nikah dengan seorang pria yang bernama Rahmadsyah. Permohonan Kedua datang dari Bpk Rozi bin M. Danir dimana beliau selaku wali nikah tidak bisa menghadiri akad nikah kakak kandungnya Rika binti M.Danir dengan Herman bin Suhaimi yang akan berlangsung di negeri Sembiln Malaysia.
Ikrar Taukil wali bil kitabah ini dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Kecamatan Payung Sekaki. Untuk pemohon pertama dipandu oleh Penghulu Ahli Madya, Drs. H. Junaidi Zen, MH sedangkan untuk pemohon kedua dipandu oleh Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I Penghulu Ahli Muda pada KUA Kecamatan Payung Sekaki. (Idris)Â Â <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240112_162427_901.sdocx-->
Penghulu KUA Payung Sekaki Pimpin Ikrar Taukil Wali Nikah
Ringkasan:
Pekanbaru (inmas), Pada hari di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki ada 2 (dua) permohonan untuk berwakil wali nikah dari masyarakat. Hal ini mereka ajukan sehubungan adanya wali nikah yang tidak bisa hadir saat peristiwa nikah dilangsungkan.