0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Pinggir Tegaskan Pentingnya Ilmu Pranikah dalam Bimwin Angkatan VII

Ringkasan: Pinggir (Kemenag) Komitmen KUA Kecamatan Pinggir dalam membekali calon pengantin dengan ilmu pranikah terus berlanjut. Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah Angkatan VII, yang diikuti oleh 13 pasangan calon pengantin pada Kamis, (07/08/2025) bertempat di...

Pinggir (Kemenag) – Komitmen KUA Kecamatan Pinggir dalam membekali calon pengantin dengan ilmu pranikah terus berlanjut. Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah Angkatan VII, yang diikuti oleh 13 pasangan calon pengantin pada Kamis, (07/08/2025) bertempat di Aula KUA Kecamatan Pinggir.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Penghulu KUA Pinggir, Ria Suardi, S.Ud, yang menekankan pentingnya kesiapan lahir dan batin dalam membangun rumah tangga Islami yang kokoh dan harmonis.

"Ilmu pranikah bukan hanya syarat administratif, tapi kebutuhan dasar bagi pasangan suami istri dalam menghadapi dinamika rumah tangga. Pernikahan harus dibekali ilmu, bukan hanya semangat," tegas Ria Suardi, S.Ud dalam sambutannya.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan pembinaan intensif melalui berbagai materi seperti manajemen konflik, kesehatan reproduksi, fiqih munakahat, serta nilai-nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah. Suasana Bimwin berjalan dinamis dan interaktif dengan berbagai metode diskusi, tanya jawab, dan simulasi kasus kehidupan rumah tangga.

Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi dan saling berbagi pengalaman serta pandangan tentang kehidupan berumah tangga.

Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat Bimwin kepada seluruh peserta sebagai bukti telah mengikuti pembekalan secara lengkap.

"Kami berharap ilmu yang diperoleh dalam Bimwin ini benar-benar diamalkan, agar rumah tangga yang dibangun ke depan senantiasa diliputi keberkahan dan ketenangan,” ujar salah satu fasilitator dalam penutupan acara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agama RI dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah meningkatnya angka perceraian di kalangan pasangan muda.