Indragiri Hulu,(Inmas). Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, H. Arifin, S.Ag., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah dan Di Luar Jam Kerja atas nama Muhammad Khairi Kursani, S.Pd dengan Nur Zakiah. Usai prosesi akad nikah langsung diserahkan Buku Nikah maupun dokumen lainnya kepada pengantin tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar H. Arifin.(tulang)
PENGHULU KUA RENGAT BARAT PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, H. Arifin, S.Ag., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah dan Di Luar Jam Kerja atas nama Muhammad Khairi Kursani, S.Pd dengan Nur Zakiah.