Pekanbaru (Inmas). Syukran, S.H.I., M.Sy selaku Penghulu KUA
Rumbai yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
Kecamatan Rumbai Barat diminta untuk menyampaikan materi seputar fikih keluarga
di Mushalla Ar-Rahman di Jalan Taman Karya Pekanbaru pada Selasa (26/03/2024).
Di dalam tausiyahnya beliau memulai dengan mengutip sebuah
hadis "Wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan,
kecantikan, dan agamanya. Pilihlah wanita yang taat beragama, maka engkau akan
berbahagia". (H.R. Bukhari dan Muslim) karena sesungguhnya untuk
membentuk sebuah keluarga yang bahagia dimulai dari semenjak pemilihan calon
pasangan yang tepat agar tak menyesal di kemudian hari.
Selanjutnya beliau membacakan ayat-ayat tentang anjuran
menikah dan ayat-ayat tentang tujuan disyariatkannya menikah di antaranya
adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawaddah, wa rahmah
dengan mengutip surat Ar-Rum ayat: 21
Di dalam tausiyahnya beliau juga menyampaikan bahwa di dalam
alquran tegas dinyatakan bahwa pernikahan itu hanya diperbolehkan antara
laki-laki dan perempuan serta melarang pernikahan sejenis atau yang dikenal
dengan istilah LGBT, mengingat akhir-akhir ini banyak beredar berita semakin maraknya
perkembangan LGBT sebagai tindakan preventif.
Di akhir tausiyahnya beliau menyampaikan bahwa jika
seseorang yang punya niat baik, jika mereka ingin melakukan prosesi pernikahan
maka hendaklah didaftarkan di Kantor Urusan Agama ((KUA).
Sebelum tausiyah ditutup, pengurus Mushalla Ar-Rahman
meminta untuk sesi tanya jawab dan menjadwalkan untuk tausiyah sesi yang kedua.