0 menit baca 0 %

PENGHULU KUA SEI LALA; PENCATATAN AKAD NIKAH DILAKSANAKAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala, Samsul Hadi, S.H.I., M.H pada hari Selasa 11 Januari 2022 melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai KUA atas nama Nico Fablo Hidayat dengan Savikha Refika. Bertindak selaku salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam...

Indragiri Hulu,(Inmas). Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala, Samsul Hadi, S.H.I., M.H pada hari Selasa 11 Januari 2022 melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai KUA atas nama Nico Fablo Hidayat dengan Savikha Refika. Bertindak selaku salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala, Kurnadi Putra. Usai akad nikah diserahkan buku nikah beserta legalisirnya kepada pengantin tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar Samsul Hadi.
Pelayanan pencatatan akad nikah, baik di balai nikah KUA maupun di luar balai nikah tetap dengan menerapkan protokol kesehatan, tambah Samsul Hadi.(tulang)