Pekanbaru (Inmas). Perkawinan
adalah ikatan lahin dan batin yang bertujuan membentuk keluarga bahagia yang
berdasarkan ke Tuhanan yg maha esa. Untuk membentuk keluarga bahagia yang
berorientasi menuju keluarga sakinah mawadah warahmah maka calon pengantin
harus mengetahui pondasi utama dalam membangun sebuah rumah tangga tersebut. Â Diantaranya :
<!--[if !supportLists]-->1.    Â
<!--[endif]-->Dasar utama pembentukan rumah tangga SAMAWA terlebih
dahulu didasari pernikahan yg sah. Baik sah secara Agama dan sah menurut hukum
perundang undangan yang berlaku di Indonesia, dalam artian catin tercatat dan
terdaftar di KUA dimana dilangsungkan pencatatan pernikahan.
<!--[if !supportLists]-->2.    Â
<!--[endif]-->Catin harus mengetahui bagaimana mereka membangun rumah
tangga yang harmonis baik antar suami istri, orang tua dengan anak dan keluarga
dengan keluarga lainnya serta keluarga dengan masyarakat sosial.
Hal ini disampaikan
oleh H. Pujianto, S.Ag dalam acara Bimbingan Perkawinan pada hari Sabtu 17 juli
2021 Bp4 Prov. Riau di kompleks Masjid An-Nur secara Virtual. Dalam kegiatan tersebut
terdiri 20 pasang catin, dan keseluruhan pasanagan catin sangat antusias mengikuti
acara binwin tersebut.
Disamping
itu sebagai Penghulu Muda H. Pudji panggilan akrab nya berkewajiban
mensosialisasikan KMA 20 tahun 2021 pedoman pencatatan perkawinan.Â