Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.
Kursus Calon Pengantin merupakan suatu kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Agama yang diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menciptakan keluarga sakinah dan bahagia, dan diharapkan mampu menekan angka perceraian.
Suscatin dilaksanakan untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangganya nanti keduanya atau pasangan suami isteri memiliki keterampilan serta kemampuan dalam mengelola kehidupan rumah tangganya.
Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis.
Semoga dengan dilaksanakannya Suscatin menjadi salah satu bahagian daripada pencapaian keluarga Sakinah, demikian disampaikan Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag,MH (baris kedua urut dua dari sisi kiri pada gambar) usai melaksanakan layanan Suscatin terhadap 7 (tujuh) pasang calon pengantin pada Kamis, 28 Januari 2021.(tulang)
PENGHULU MADYA KUA PERANAP LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No.