Pekanbaru (inmas), Pada hari ini Kamis (07/01/2021) bertempat di ruang umum Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, 2 (dua) orang Penghulu Ahli Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan sedang mengurus bahan kenaikan pangkatnya. Dua orang Penghulu tersebut adalah H. Muhammad Nazar, S.Ag dan Iwansyah Putra Harahap, S.HI, M.Sy.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses kenaikan pangkat harus memiliki melegalisir DP3 atau SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahun 2019 dan tahun 2020.
Kedua Penghulu tersebut mengatakan "Kami mengurus PPKP dua tahun terakhir yang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses kenaikan pangkat". tutur H. Muhammad Nazar, S.Ag yang dibenarkan Iwansyah Putra Harahap, S.HI, M.Sy. (Idris)