Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 24 Juli 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat oleh Penghulu Madya H. Mistar Abdurrahman, MA (urut tiga searah jarum jam) melaksanakan tugas pelayanan pencatatan akad nikah di luar Balai Nikah KUA dan di luar hari dan jam kerja dan pembacaan kalam ilahi oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Rengat Barat atas nama Fuad Ishaq, S.Pd.I (urut dua searah jarum jam).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar H. Mistar Abdurrahman.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan, tambahnya.(tulang)
PENGHULU & PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI KUA & DILUAR HARI KERJA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 24 Juli 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat oleh Penghulu Madya H. Mistar Abdurrahman, MA (urut tiga searah jarum jam) melaksanakan tugas pelayanan pencatatan akad nikah di luar Balai Nikah KUA dan di luar hari dan jam kerja dan pembacaan kalam ilahi oleh P...