Bantan (Kemenag)– Penghulu KUA Kecamatan Bantan, Pasal Amin, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap ketahanan keluarga dengan melakukan mediasi terhadap pasangan suami istri bernama Amira yang berasal dari Desa Muntai Selasa, (07/10/2025).
Dalam mediasi tersebut, Amira mengeluhkan bahwa suaminya jarang memberi nafkah, sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak perhatian terhadap keluarga, serta memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Permasalahan ini menimbulkan ketegangan dan jarak emosional di antara mereka.
Penghulu Pasal Amin dengan sabar mendengarkan penjelasan kedua pihak, kemudian memberikan nasehat keagamaan dan arahan moral agar keduanya dapat menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan “Rumah tangga dibangun atas dasar tanggung jawab, kasih sayang, dan saling menghormati. Suami wajib menafkahi dan melindungi keluarga, sementara istri wajib mendukung dan mendoakan suami agar tetap berada di jalan yang benar. Kekerasan dan kebiasaan minum-minuman keras hanya akan menghancurkan keharmonisan rumah tangga”.
Sebagai solusi, penghulu mendorong suami untuk meninggalkan kebiasaan buruk, memperbanyak ibadah dan introspeksi diri, serta membangun komunikasi yang baik dengan istri. Kepada istri, beliau berpesan agar tetap bersabar, mendoakan suami, dan berusaha menciptakan suasana rumah yang penuh ketenangan dan kasih sayang.
Di akhir mediasi, pasangan tersebut bersepakat untuk mencoba memperbaiki hubungan dan memulai lembaran baru dengan saling memahami peran masing-masing.
Kegiatan mediasi ini menjadi salah satu bukti nyata peran
KUA Kecamatan Bantan dalam menjaga ketahanan keluarga dan menumbuhkan
nilai-nilai sakinah, mawaddah, warahmah di tengah masyarakat.