0 menit baca 0 %

PENGHULU SEBERIDA LAYANAN AKAD NIKAH, BUPATI INHU SAKSI NIKAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA jika sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu ketika prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan sarung tangan.
Surat Edaran tersebut di atas yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2020 juga disertai dengan Form Penolakan Akad Nikah Tatanan Normal Baru oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan alasan di antaranya :
1.    Peserta prosesi akad nikah tidak menggunakan masker;
2.    Pihak Catin/Wali tidak menggunakan sarung tangan;
3.    Peserta prosesi akad nikah di rumah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
4.    Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 20% kapasitas ruangan;
5.    Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Ahad, 15 November 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberida, Amrullah, S.H.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas pelayanan akad nikah di luar Balai Nikah KUA dan di luar hari dan jam kerja, atas nama Fata Mu’min bin Sulami dengan Yuyun Kristinawati binti Ahmad Hardianto. Saksi nikah mempelai wanita Bupati Inhu, H. Yopi Arianto, SE (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) dan saksi nikah mempelai pria Camat Seberida, Roma Doris SS. MPS. Eng.
Bupati Inhu, H. Yopi Arianto, S.E, dan peserta prosesi akad nikah lainnya juga menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman pelaksanaan akad nikah di masa pandemi Covid-19.
Alhamdulliah, Bupati Inhu H. Yopi Arianto, S.E sangat antusias dan disiplin sekali menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19, ujar Amrullah.
Ketika calon pengantin mendaftarkan kehendak nikahnya telah disampaikan sampaikan tentang panduan/tata cara akad nikah di masa pandemi, sehingga pada penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan, ujar Amrullah.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, demikian disampaikan Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Seberida kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)