0 menit baca 0 %

Penghulu Singingi Hilir: Nikah Sah, Hak Terjaga!

Ringkasan: Kamenag (Kuansing), Kecamatan Singingi Hilir Rabu, 30 Juli 2025Pentingnya melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara resmi menjadi sorotan utama Kantor Urusan Agama (KUA) Singingi Hilir. Pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruangan Administrasi KUA Singingi Hilir, Inm...

Kamenag (Kuansing), Kecamatan Singingi Hilir – Rabu, 30 Juli 2025Pentingnya melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara resmi menjadi sorotan utama Kantor Urusan Agama (KUA) Singingi Hilir. Pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruangan Administrasi KUA Singingi Hilir, Inmas KUA Mahyu Budiman melakukan konfirmasi langsung kepada Penghulu KUA Singingi Hilir, Ustadz Nasrul Latif, S.H.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan di KUA. Dalam pertemuan tersebut, Ustadz Nasrul Latif mengangkat tema:

 “Jangan Nikah Sirih – Merusak Hukum Tata Negara, Usahakan Nikah Tercatat di KUA.”

Beliau menegaskan bahwa praktik nikah sirih, yakni pernikahan yang tidak dicatat oleh negara, dapat menimbulkan banyak persoalan. Mulai dari kerugian bagi pihak perempuan, sulitnya urusan administrasi kependudukan, hingga ketidakjelasan status hukum anak yang dilahirkan.

 “Melalui informasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaksanakan pernikahan secara sah, tercatat, dan diakui oleh negara,” ujar Ustadz Nasrul Latif.

Proses sosialisasi dilakukan secara langsung oleh pihak KUA melalui wawancara dan dialog bersama tokoh masyarakat. Ini merupakan langkah konkret KUA Singingi Hilir untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya legalitas dalam membangun rumah tangga.

Harapan ke Depan KUA Singingi Hilir berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, agar tidak lagi terjadi praktik nikah sirih. Semua pasangan diharapkan melangsungkan pernikahan melalui prosedur resmi di KUA, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rumah tangga dapat terlindungi sesuai hukum negara.(MB)