Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Inhu Nomor: UP.02.03/38-14.02/I/2024, Tanggal: 11 Januari 2024, Hal: Permohonan Bantuan Rohaniawan, maka pada hari Rabu 17 Januari 2024, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu bertindak selaku Rohaniawan Muslim Pengukuhan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Untuk Lokasi Objek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Lingkungan Kantor Pertanahan Kab. Inhu.(tulang)