Rengat (Kemenag) - MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah) adalah Satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa SD/MI/Sederajat yang ditempuh selama (empat) tahun (kelas 1 s.d 4) serta di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan MDTA yaitu kurikulum inti meliputi mata pelajaran Al-Quran, Hadist, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah.
Dalam rangka untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik maupun untuk evaluasi proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh guru terhadap peserta didik serta umpan balik bagi satuan pendidikan, maka dilakukan ujian/penilaian di setiap akhir semester.
Bahwa untuk memastikan pelaksanaan ujian terlaksana sebagaimana mestinya, maka dilakukan monitoring/peninjauan terhadap pelaksanaannya. Setiap petugas yang melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap ujian disertai dengan instrumen monitoring yang diisi melalui wawancara dengan responden yakni Kepala MDTA maupun Panitia Penyelenggara di MDTA yang bersangkutan.
Rabu 5 Juni 2024, dengan surat tugas nomor: B-543/Kk.04.1/1/Kp.02.3/05/2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu Alpendri melaksanakan tugas monev pelaksanaan Ujian Semester Genap MDTA TP. 2023/2024 di MDTA Addiniyah Terpadu SDN 002 Air Molek 1 Kec. Pasir Penyu.
“Berdasarkan hasil tinjauan secara langsung maupun melalui wawancara dengan panitia pelaksana, ujian terlaksana sebagaimana mestinya. Mapel yang diujikan terdiri dari Fiqih dan Tarikh Islam. Semoga peserta didik mendapat nilai yang sangat memuaskan”, demikian disampaikan Alpendri.(tulang)