Pengurangan Kuota Haji, Komisi I DPRD Siak Kunjungi Kanwil Kemenag Riau
Ringkasan:
Pekanbaru, (Humas)- Hari ini Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau menerima kunjungan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak. Kedatangan Komisi I DPRD Siak langsung disambut oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau yang di wakili oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kan...
Pekanbaru, (Humas)- Hari ini Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau menerima kunjungan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak. Kedatangan Komisi I DPRD Siak langsung disambut oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau yang di wakili oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. HM. Aziz, MA,MM.
Kunjungan Komisi I DPRD Siak tersebut dilakukan rapat yang dipandu oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah terkait sosialisasi pengurangan kuota haji tahun 1434H/2013M yang dihadiri oleh ketua komisi I DPRD Siak yakni Muharrom, beserta dua anggotanya yakni Abdul Muis Usman, Salomo, staf komisi I Jumiati,S.Sos, Jasmawati,S.Sos dan Junaidi serta Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kab. Siak. Muhyaruddin.
Dalam pemaparannya HM. Aziz mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M yang menjelaskan adanya kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebesar 20% dari kuota dasar (211.000). Dalam KMA 121/2013 ini ditetapkan bahwa kuota haji nasional tahun 1434H/2013M sejumlah 168.800. Haji Nasional berjumlah 168.800; terdiri dari 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus. Terangnya.
Adapun rincian calon haji tahun ini diantaranya : Aceh (3.140), Sumut (6.588), Sumbar (3.599), Riau (4.036), Jambi (2.108), Sumsel (5.088), Bengkulu (1.292), Lampung (5.026), Babel (732), Kepri (795), DKI Jakarta (5.668), Jabar (30.088), Jateng (23.717), DI Yogyakarta (2.474), Jatim (27.323), Banten (6.834), Bali (512), NTB (3.596), NTT (521), Kalbar (1.872), Kalteng (1.080), Kalsel (3.050), Kaltim (2.256), Sulut (561), Sulteng (1.407), Sulsel (5.777), Sultra (1.347), Gorontalo (714), Sulbar (1.155), Maluku (569), Malut (853), Papua Barat (569), dan Papua (853).
Sedangkan untuk kriteria yang ditunda berdasarkan PMA Nomor 62 Tahun 2013 yang Pertama, berusia 75 tahun atau lebih ditunda keberangkatanya tahun 2014. Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat, dan sebagainya; dan atau Ketiga, memiliki nomor urut porsi yang terakhir hingga memenuhi pengurangan kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota. Selain ketiga kriteria di atas, calon jamaah haji 1434H yang sudah pernah berhaji juga akan ditunda keberangkatannya. Hal ini berdasarkan pernyataan Dirjen PHU yang mana jamaah yang sudah haji akan kita sisir, kita akan cari jamaah yang sudah berhaji kecuali jamaah pembimbing dan jamaah yang berfungsi memahrami.
Setelah mendengarkan pemaparan tersebut Ketua Komisi I DPRD Siak Muharom mengatakan telah memahami secara detail tentang latar belakang pengurangan kuota ini yang disebabkan keterbatasan tempat tawaf di Makkah yang belum selesai dalam tahap perluasan. Hal ini jika dipaksakan akan membahayakan keselamatan jamaah, disamping itu dengan terbitnya KMA Nomor 62 Tahun 2013 dan PMA Nomor 62 Tahun 2013 tentunya akan menjadi dasar kami menyampaikan atau mensosialisasikan perihal pengurangan Kuota ini kepada masyarakat Siak.
Pada kesempatan tersebut ketua komisi I DPRD Siak mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenag Provinsi Riau atas waktu yang telah diberikan dan penjelasan yang terangkum secara rinci, mudah-mudahan kerjasama ini terus berjalan dengan lancar. Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut Komisi I DPRD Siak memberikan cenderamata yang langsung diterima oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Drs. HM. Aziz,MA,MM disaksikan oleh Kasi Pendaftaran Dokumen Haji H. Defizon,S.Kom, Kasi Penyuluhan Haji Drs.H. Asril, Kasi Sistem Informasi Haji dan Siskohat H.Masjekki Amri,S.Sos dan staf haji Riau Yusriansyah,S.Pd. (nik)