Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Provinsi Riau Nomor : 056/BP.4 Prov. Riau/X/2020 Tentang Penetapan Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Indragiri Hulu Masa Bakti 2020-2024, selanjutnya dalam rangka kelancaran Konsultasi Perkawinan dan Keluarga pada BP-4 Kecamatan, perlu dibentuk Konselor Penasihatan Perkawinan dan Konsultasi Keluarga di Tingkat Kecamatan.
Sehubungan dengan telah selesainya usulan pengurus BP-4 Kecamatan, maka Ketua Umum Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Indragiri Hulu, H. Sawaludin, S.Pd,S.Sos menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 13/BP.4 KAB.INHU/XI/2020 Tentang Penunjukan Tim Penasihat Perkawinan dan Keluarga Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kecamatan Rengat Barat Masa Bakti 2020-2024.
Selanjutnya, berdasarkan surat Camat Rengat Barat, Tanggal : 30 November, Hal : Undangan, Tanggal : 30 November 2020, maka pada Selasa 1 Desember 2020 dilaksanakan Pelantikan Pengurus Badan Penasihatan Perkawinan (BP-4) Kecamatan Rengat Barat Masa Bakti 2020-2024, tempat : Aula Kantor Camat Rengat Barat.
Pelantikan dilaksanakan oleh Camat Rengat Barat, H. Hendry, S.Sos,M.Si (urut sepuluh dari sisi kiri pada gamba), serta dihadiri oleh Pengurus BP-4 Kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I (urut enam dari sisi kanan pada gambar), selaku anggota Bidang Kemitraan, Kerjasama dan Wirausaha dan saat ini juga menjabat Kepala Seksi PHU Kankemenag Kab. Inhu.
Dengan telah terbentuknya BP-4 Kecamatan Rengat Barat semoga bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sehingga tercapai tujuan dari pada BP-4 itu sendiri, yaitu mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah serta bisa menekan tingginya jumlah angka perceraian serta menekan pernikahan usia dini, demikian disampaikan H. Razak, S.Ag,M.Pd.I dalam sambutan/arahannya.(tulang)
PENGURUS BP-4 KEC. RENGAT BARAT TELAH DILANTIK
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Provinsi Riau Nomor : 056/BP.4 Prov. Riau/X/2020 Tentang Penetapan Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Indragiri Hulu Masa Bakti...