Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor :13/BP.4 KAB.INHU/XI adalah Tentang Penunjukan Tim Penasihat Perkawinan dan Keluarga Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kecamatan Rengat Masa Bakti 2020-2024.
Selasa, 1 Desember 2020 Pengurus BP-4 Kecamatan Rengat telah dilantik oleh Camat Rengat.
Berdasarkan lampiran Keputusan Pengurus BP-4 Kab. Inhu tersebut, Susunan Pengurus BP-4 Kecamatan Rengat diisi oleh beberapa orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, seperti :
Wiyadi Wijaya, M.Pd.I, selaku Ketua I.
Dedi Irawan, S.Pd.I, selaku Ketua III.
Sy. Rosmadiah, S.Pd.I, selaku Sekretaris II.
Emrina, S.Ag, selaku Bendahara Umum.
Susi Haryati, S.Pd.I, selaku Bendahara II.
Zulkifli, S.Pd.I dan Aripin, M.Pd.I, selaku Anggota Bidang Konseling, Mediasi, Advokasi dan Penasihatan Keluarga.
Yuherlinda, S.Pd.I.AUD, selaku Anggota Bidang Pendidikan dan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri.
Adi Putra, M.Pd, selaku Anggota Bidang Kemitraan, Kerjasama dan Wirausaha.
Andri Anggi, S.Pd.I, selaku Ketua Bidang Humas, Publikasi dan Dokumentasi.
Toni Candra, S.Pd.I, selaku Ketua III,
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qurโan dan Produk Halal.
Semoga dengan menjadi bahagian dari kepengurusan di BP-4 Kecamatan, pelaksanaan tugas dan fungsi PAI Non PNS terkait dengan Keluarga Sakinah dapat terlaksana dengan baik dan tercapainya tujuan daripada BP-4 itu sendiri, yaitu mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah serta bisa menekan tingginya jumlah angka perceraian serta menekan pernikahan usia dini, ujar salah seorang PAI Non PNS Kecamatan Rengat.(tulang)