Kampar (Inmas) - Kementrian Agama Kabupaten Kampar melakukan pengukuhan pengurus Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kampar pada hari Rabu (25/11/2020).
Kepala Kantor Kementrian Agama Kampar, Drs. H. Alfian, M.Ag. menyatakan bahwa pengukuhan pengurus BP4 bisa menjadi momentum untuk melestarikan pernikahan yang mengalami angka perceraian. "Harapan saya dan kita semua bisa menyadarkan masyarakat pasangan suami istri untuk bisa memaknai arti pernikahan itu sendiri. Sebagai informasi, pasutri yang melaporkan untuk cerai ada sekitar 1000 lebih kasus di Kabupaten Kampar ini" Kata Alfian.
Sementara itu, Ketua BP4 Provinsi Riau, H. Zulhendri Rais, LC., MA dalam menulisnya mengatakan bahwa peran utama BP4 adalah membantu pemerintahan dalam menghadapi angka penceraian. "secara teknis peran BP4 bisa berupa dakwah, advokasi, dan juga pendidikan" Kata Zulhendri.
Tidak berselang lama setelah kata kepala Kementrian Agama Kampar, acara membaca surat keputusan pengurus BP4 Kampar oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau, Dr. H. Mahyudin, MA yang diwakili oleh Ketua III Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau, H. Zamri, M.Sy. pengukuhan pengurus BP4 sekaligus oleh Ketua BP4 Provinsi Riau, H. Zulhendri Rais, LC., MA. (Ags/Usm/Ftm)