Pekanbaru (Inmas), Pada hari Senin (02/11) sore
kemarin, Pengurus Forum Komunikasi- Madrasah Diniyah Takmiliyah (FK-MDT) dan
Forum Komunikasi Taman Pendidikan Qur’an (FK-TPQ) Kota Pekanbaru hadiri rapat
pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Selasa (03/11/2020).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Pekanbaru
merupakan Rapat Pripurna ke-6 masa sidang I
(Kesatu) DPRD Kota Pekanbaru dengan mendengarkan, Pertama : Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru tentang
Pendidikan Diniyah Non Formal. Kedua:Pendapat
Akhir Kepala Daerah Terhadap Laporan Laporan Khusus DPRD Kota Pekanbaru. ketiga: Penyampaian 6 (enam) Ranperda
Kota Pekanbaru.
Alhamdulillah setelah mendengarkan agenda yang
disampaikan di ruang rapat DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya Ranperda Pendidikan
Diniyah Non Formal ini disahkan. Di Ketok Palu dan ditandatangani.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H.
Edwar S. Umar, M.Ag merespon positif atas pengesahan ranperda menjadi PERDA Pendidikan
Diniyah Non Formal /MDTA/TPQ. Seraya mengungucapkan “ Alhamdulillah”. (Idris/
Bustamar).