0 menit baca 0 %

PENGURUS YIB KONSULTASI TERKAIT SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 20 Januari 2021, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I bersama Staff, Syafriyaldi, S.HI,MH sambut kunjungan silaturahim pengurus Yayasan Indragiri Bersatu (YIB) terdiri dari, Atpas Feri, SH,MH selaku Pendiri; Adi Saputra, M.Pd sel...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 20 Januari 2021, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I bersama Staff, Syafriyaldi, S.HI,MH sambut kunjungan silaturahim pengurus Yayasan Indragiri Bersatu (YIB) terdiri dari, Atpas Feri, SH,MH selaku Pendiri; Adi Saputra, M.Pd selaku Bendahara dan Zulkifli, S.Pd.I selaku Ketua Yayasan Indragiri Bersatu.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri menyampaikan bahwasanya Yayasan Indragiri Bersatu merupakan Nadzir terhadap sebidang tanah yang peruntukannya untuk pembangunan Pondok Pesantren.
Kankemenag Kab. Inhu melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf  telah mengajukan sebanyak 3 persil/bidang tanah wakaf untuk diterbitkan sertifikatnya.
sertifikasi tanah wakaf berlaku secara  nasional untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat.
Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini penting, karena rawan diserobot atau diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
Tanah wakaf yang belum memiliki kekuatan hukum/belum disertifikasi, ditengarai akan memicu pemindahtanganan tanah wakaf, atau munculnya gugatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, kepada pengurus Yayasan Indragiri Bersatu diucapkan terimakasih atas respon maupun upaya yang dilakukan untuk sertifikasi tanah wakaf yang dikelola tersebut, ujar H. Alpendri.(tulang)