Siak (Inmas) – Diruang sekretariat MIN 1 Siak Kecamatan Sabak Auh berlangsung kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) oleh tim penilai dari Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak. Hadir dalam kegiatan ini, Pengawas Madrasah dari Kankemenag Siak; Drs. H. Muhammad Rifa’i dan Drs. Suratman yang sebelumnya disambut hangat oleh kepala MIN 1 Siak Kecamatan Sabak Auh bersama dewan guru dan staf.
Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.
Drs. H. Muhammad Rifa’i dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sambutan keluarga besar Madrasah, lebih lanjut Muhammad Rifa’i menyampaikan bahwa kegiatan PKKM ini ada beberapa instrument yang akan dinilai diantaranya ada empat poin besar yaitu, usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas dan menejerial kepala madrasah, pengembangan kewirausahaan dan supervise kepada guru dan tenaga kependidikan. (Hd)