0 menit baca 0 %

Penilaian Kinerja Kepala MTs Himmatul Ummah Tapung

Ringkasan: Kampar ( Kemenag ) MTs Himmatul Ummah menyelenggarakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Rabu, 9/10/2024 . Hadir dalam kegiatan tersebut Tim penilai dari Kelompok Kerja Pengawas  ( Pokjawas)  Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Kab. Kampar  Azli dan Syafri Penilaian Kinerja Kepala Madrasah meru...

Kampar ( Kemenag ) – MTs Himmatul Ummah menyelenggarakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Rabu, 9/10/2024 . Hadir dalam kegiatan tersebut Tim penilai dari Kelompok Kerja Pengawas  ( Pokjawas)  Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Kab. Kampar  Azli dan Syafri

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.

Kepala Madrasah Muhammad Shaleh menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM 2024 atas kedatangannya di MTs Himmatul Ummah serta harapan adanya saran dan masukan apabila nantinya dalam proses penilaian masih ditemukan kekurangan untuk perkembangan madrasah kedepannya.

Adapun sambutan dari tim penilai dalam kegiatan ini diwakili oleh Azli  beliau menyampaikan poin inti bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan empat tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan. Usai sambutan dari tuan rumah dan perwakilan tim penilai, acara dilanjutkan ke poin utama yaitu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  1. Usaha pengembangan madrasah,
  2. Pelaksanaan tugas managerial
  3. Pengembangan kewirausahaan
  4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  5. Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali. ( Fatmi )