0 menit baca 0 %

Penilaian Kinerja & Pengembangan Karir Guru, Tim Pengelola E-Kinerja Kepegawaian Kankemenag Kab. Inhu Monev Penggunaan TTE & Pendampingan Pengisian PAK Konvensi Di MTsN 1 Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Aplikasi E-Kinerja adalah sebuah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik (web) yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan karakteristik sebagai berikut: Terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); Menggunakan database ASN...

Indragiri Hulu (Inmas). Aplikasi E-Kinerja adalah sebuah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik (web) yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan karakteristik sebagai berikut: Terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); Menggunakan database ASN di BKN; dan Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku BKN. Aplikasi E-Kinerja digunakan untuk pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan hingga penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel.  Selain itu juga percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat, layanan pemberhentian pegawai tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data SKP dan yang lainnya. 

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Berdasarkan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, sistem angka kredit yang lama diganti dengan yang baru. Sistem Angka Kredit yang lama, untuk mendapatkannya, harus mengusulkan terlebih dahulu lewat DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit), untuk guru berdasarkan permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 (yang sekarang sudah dihapus). Setelah DUPAK dihapus, Angka Kredit cukup dikonversi dari nilai kinerja yang besarnya bergantung pada jenjang jabatan dan nilai kinerja. PAK Konversi adalah angka kredit yang dikonversi dari predikat kinerja. Yang akan mengkonversi adalah pejabat penilai kinerja, yaitu atasan langsung. Untuk guru, atasan langsungnya adalah kepala sekolah/madrasah. 

Senin, 18 Maret 2024 Tim Pengelola E-Kinerja (Bagian Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, terdiri dari: Penyusun Bahan Pengembangan dan Informasi SDM, Yopita Tania Sari, S.IP; Pranata Humas Reski Saputra, S.I.Kom; Pranata Komputer, M. Fadhli Ihsan, S.T; dan Analis Kepegawaian Hanisah Muttakin, S.E melakukan monitoring penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan pendampingan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensi melalui aplikasi E-KInerja di MAN 1 Indragiri Hulu. Monitoring penggunaan TTE dan PAK Konvensi dilakukan terhadap Kepala MTsN 1 Inhu, Hendri Donal, S.Pd.,M.Si

Sebagaimana yang disampaikan Reski Saputra kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya kegiatan monev maupun pendampingan bertujuan untuk memastikan penggunaan TTE dapat digunakan dengan lancar dan penilain PAK Konvensi sesuai dengan ketentuan Peraturan, mengingat hal ini sangat berkaitan terhadap penilaian kinerja dan pengembangan karir seorang Guru.(tulang)