0 menit baca 0 %

Peningkatan Capaian Kinerja Program Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan Secara Virtual Ikuti Sosialisasi SE Dirjen Bimas Islam No 2 Tahun 2024

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan da...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah dan mengelola dinamika keluarga, sehingga terbentuk ketahanan keluarga yang tidak mudah rapuh disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan calon pengantin. Terkait dengan hal tersebut, upaya Kementerian Agama diwujudkan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang diampu oleh fasilitator pada KUA yang dituntut memiliki kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan untuk keberhasilan dalam fasilitator bimbingan.

Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B-10/Dt.III.II.4/Hm.00/01/2024, Tanggal: 17 Januari 2024, Hal: Undangan Rapat, maka pada hari Senin 22 Januari 2024, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting mengiuti Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Sesuai dengan surat edaran tersebut di atas, calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Penerbitan SE Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 dalam rangka peningkatan capaian kinerja program Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.(tulang)