Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan (Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023).
Selasa 26 Maret 2024, Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) SLTP/SLTA Kankemenag Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAI Kab. Inhu melaksanakan Pendampingan di SMAN 1 Lirik.
“Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. Kegiatan Pendampingan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar. Kegiatan Pendampingan bertujuan untuk: a. menciptakan budaya kolaborasi dengan kepala sekolah, warga satuan pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik”, demikian Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)