0 menit baca 0 %

Peningkatan Kapasitas & Mutu Layanan Satuan Pendidikan, Pengawas PAIS TK/SD Kab. Inhu Pendampingan Di SDN 007 Kec. Lirik

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan  merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada  Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan  masing-masing Satuan Pendidikan. Senin 29 April 2024, Pengawas PAIS (Pendidikan Agama Isla...

Indragiri Hulu, (Inmas). Peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan  merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada  Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan  masing-masing Satuan Pendidikan. 

Senin 29 April 2024, Pengawas PAIS (Pendidikan Agama Islam) TK/SD Kab. Inhu Suparno, M.Pd.Imelaksanakan Pendampingan di SDN 007, Kecamatan Lirik. Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. Kegiatan Pendampingan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar. Kegiatan Pendampingan bertujuan untuk: a. menciptakan budaya kolaborasi dengan kepala sekolah, warga satuan pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik, demikian disampaikan Suparno, M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)