0 menit baca 0 %

Peningkatan Kinerja, Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan Pembinaan Bagi PAI Non PNS Kecamatan Rengat Barat

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 16 Januari 2024, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan dengan didampingi Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.H.I.,MH; PAIF KUA Kec. Rengat Barat Devi Zuros, S.Sos; dan Staff Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 16 Januari 2024, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan dengan didampingi Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.H.I.,MH; PAIF KUA Kec. Rengat Barat Devi Zuros, S.Sos; dan Staff Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Roni Ika Saputra; Jariah, S.E; dan Anisa Zariah, S.Pd.I melaksanakan Pembinaan terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Rengat Barat.(tulang)

“Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya”, ujar Kasi Bimas Islam dalam arahannya.

Selanjutnya ditambahkan Kasi Bimas Islam bahwa di dalam melaksanakan penyuluhan maupun ceramah agama tidak mengangkat tema/isi ceramah yang dapat menimbulkan keresahan maupun perpecahan, akan tetapi yang memberikan pencerahan dengan penuh kesejukan serta dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat. Pelaksanaan tugas penyuluhan harus dilaporkan dengan bukti-bukti pendukung secara berkala sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tambah Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan mengakhiri arahannya.(tulang)