0 menit baca 0 %

Peningkatan Kinerja, Kepala KUA Kec. Rengat Barat Yusrianto, S.H.I Pembinaan Rutin Bulanan Bagi PAI Non PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 1 Februari 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I.,MH dengan didampingi PAIF KUA Kec. Rengat Barat Devi Zuros, S.Sos melaksanakan kegiatan rutin bulanan pembinaan bagi PAI Non PNS Kecamatan Rengat Barat.

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 1 Februari 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I.,MH dengan didampingi PAIF KUA Kec. Rengat Barat Devi Zuros, S.Sos melaksanakan kegiatan rutin bulanan pembinaan bagi PAI Non PNS Kecamatan Rengat Barat.

“Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya”, ujar Yusrianto dalam arahannya.

Selanjutnya ditambahkan Yusrianto bahwa di dalam melaksanakan penyuluhan maupun ceramah agama tidak mengangkat tema/isi ceramah yang dapat menimbulkan keresahan maupun perpecahan, akan tetapi yang memberikan pencerahan dengan penuh kesejukan serta dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat. Pelaksanaan tugas penyuluhan harus dilaporkan dengan bukti-bukti pendukung secara berkala sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Laporan bulanan akan berpengaruh terhadap pembayaran honorarium-nya, tambah Yusrianto mengakhiri arahannya.(tulang)