Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโat 4 Juni 2021, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag.,MH melaksanakan pencatatan akad nikah atas nama Azmi dengan Selly dengan menerapkan Protokol Kesehatan selanjutnya usai prosesi akad nikah kepada pengantin diserahkan Buku Nikah, Kartu Nikah dan Kartu Nikah Digital yang dapat diakses di Hp pengantin.
Bagi pasangan calon pengantin yang ingin mendapatkan kartu nikah online/ digital, maka pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif selanjutnya Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah), ujar Amrizal.
Kedepannya, semua layanan di KUA Kecamatan melalui layanan digitalisasi, termasuk dalam hal kemudahan mendapatkan legalitas kesahihan sebuah pernikahan seperti kartu nikah. Masyarakat tidak perlu membawa buku nikah untuk bepergian cukup dengan menunjukkan kartu nikah yang bisa diakses secara online.
Kartu Nikah Digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan kemudahan maupun layanan yang berkualitas kepada masyarakat, tambah Amrizal.(tulang)
PENINGKATAN LAYANAN KUA KEC RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 4 Juni 2021, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag.,MH melaksanakan pencatatan akad nikah atas nama Azmi dengan Selly dengan menerapkan Protokol Kesehatan selanjutnya usai prosesi akad nikah kepada pengantin diserahkan Buku Nikah, Ka...