Kuansing (Inmas) Pegawai Pelaksana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Edaliati, S.Th.I. memberikan bimbingan dan melakukan verifikasi data dan persyaratan pernikahan kepada Calon Pengantin (Catin) bersama wali nikahnya. Kegiatan ini dilakukan di Ruangan Konsultasi KUA Kuantan Mudik lantai II. Senin, (05/02/2024). Â
Sekitar pukul 10.00 WIB, sepasang calon pengantin bersama dengan wali nikahnya mendatangi KUA Kuantan Mudik. Sesuai dengan surat undangan yang telah disampaikan sebelumnya, mereka datang untuk melakukan bimbingan sekaligus verifikasi akhir data calon pengantin dan wali nikah. Setelah menunggu beberapa saat mereka dipersilahkan memasuki ruangan Ruangan Konsultasi. Â
Bimbingan dan verifikasi data Catin ini merupakan kegiatan yang mesti lakukan terhadap Catin dan wali nikah Catin perempuan untuk memastikan kesiapan saat pelaksanaan akad nikah nantinya. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan data dan kelengkapan dokumen catin sebelum dilangsungkannya akad nikah. "Kebenaran wali nikah dan datanya juga harus diteliti. Hal ini dimaksudkan agar wali nikah benar-benar sesuai dengan urutan nasabnya," kata Edaliati. Â
Tahapan awal bimbingan ialah dengan memberikan pengetahuan tentang keluarga sakinah, panduan lafaz ijab qabul, dan mengisi blanko surat pernyataan kebenaran data calon pengantin. Catin mengisi blanko yang diberikan sesuai dengan petunjuk. Kemudian data tersebut diperiksa dan verifikasi oleh petugas. Edaliati mengatakan, "Verifikasi data catin ini mesti kita periksa dengan baik. Karena itu setiap Catin harus datang ke KUA untuk melakukan verifikasi data ini."Â Â
Setelah proses bimbingan dan verifikasi data Catin selesai, maka Catin bersama wali nikahnya dipersilahkan keluar ruangan oleh petugas. Dengan demikian Catin dipandang sudah siap untuk menuju hari H pelaksanaan akad nikah dan dilangsungkannya prosesi pernikahan. (YZG)