Kemenag (Kuansing)Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Nasrul Latif, SH., menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah sesi wawancara oleh Mahyu Budiman dari Inmas KUA Singingi Hilir.
Nasrul Latif, SH. selaku Penghulu KUA Singingi Hilir, dan Mahyu Budiman dari Inmas KUA Singingi Hilir sebagai pewawancara.
Senin, 11 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Penghulu KUA Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Nasrul Latif menekankan bahwa pencatatan nikah secara sah memiliki dampak langsung terhadap hak dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial di kemudian hari, seperti tidak adanya akta nikah, hilangnya hak atas harta bersama (gono-gini), tidak adanya tanggung jawab hukum, hingga rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam penjelasannya, Nasrul Latif membandingkan antara pernikahan tercatat dan tidak tercatat. Berikut poin-poin pentingnya:
Nikah Tercatat:
1. Memiliki akta nikah sebagai bukti sah secara hukum.
2. Menumbuhkan rasa tanggung jawab antar pasangan.
3. Memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
4. Pasangan memperoleh hak atas harta bersama (gono-gini) secara legal.
Nikah Tidak Tercatat:
1. Tidak memiliki akta nikah resmi.
2. Minim atau tanpa tanggung jawab hukum.
3. Rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
4. Tidak mendapatkan hak gono-gini secara hukum.
Nasrul Latif juga menegaskan bahwa proses pencatatan nikah di KUA saat ini sangat mudah dan terbuka bagi masyarakat yang ingin menikah secara resmi dan sah sesuai aturan agama dan negara
Nasrul Latif, SH., berharap ke depan seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, semakin sadar dan memahami pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menginginkan agar tidak ada lagi pasangan yang menikah secara sirri atau tidak tercatat, karena hal itu dapat merugikan terutama pihak perempuan dan anak-anak di kemudian hari.
Ia juga berharap peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa dalam menyosialisasikan pentingnya nikah tercatat agar menjadi budaya yang melekat di tengah masyarakat. KUA Singingi Hilir siap melayani dan memberikan pendampingan dalam proses administrasi pernikahan agar mudah diakses oleh semua kalangan.
โDengan pernikahan yang tercatat secara sah, hak-hak pasangan terlindungi, dan keluarga menjadi lebih kuat dan harmonis. Mari kita bangun kesadaran bersama demi masa depan yang lebih baik,โ ujar Nasrul Latif menutup wawancaranya.(MB)