0 menit baca 0 %

Penuhi Bimbingan Kerohanian Pasien, Kemenag Kampar Teken MoU dengan RSIA Husada Bunda

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Dalam hal keperluan dan kebutuhan dari pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak Husada Bunda untuk proses bimbingan kerohanian, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kemenag Kampar. Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad menandatangani MoU tersebut bersama den...

Kampar (Kemenag) – Dalam hal keperluan dan kebutuhan dari pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak Husada Bunda untuk proses bimbingan kerohanian, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kemenag Kampar. Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad menandatangani MoU tersebut bersama dengan Pj Direktur RSIA Husada Bunda dr.Syafli Randi Yurdana di ruangan Kakan Kemenag pada Kamis (26/9/2024).

Proses kerjasama ini telah berlangsung lebih kurang satu bulan sejak Agustus 2024 lalu. Dan puncaknya, Pj Direktur RSIA Husada Bunda diundang hadir untuk menandatangani perjanjian tersebut. Terdapat total 8 Pasal didalam Perjanjian Kerjasama kali ini diantaranya yaitu Pasal 1 Definisi, Pasal 2 Ruang Lingkup Perjanjian, Pasal 3 Jangka Waktu Perjanjian, Pasal 4 Batasan dan Prosedur Pelayanan Rohani, Pasal 5 Hak dan Kewajiban Pihak Pertama, Pasal 6 Hak dan Kewajiban Pihak Kedua, Pasal 7 Lain-lain, dan Pasal 8 Penutup.

“Kami berharap semoga dengan perjanjian kerjasama ini akan memberikan simbiosis mutualisme terhadap kedua belah pihak, dan akan memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat khususnya di bidang kerohanian untuk pasien-pasien di RSIA Husada Bunda” tutur Fuadi.

Pelayanan Rohani yang dibunyikan dalam Perjanjian Kerjasama tersebut adalah bimbingan rohani yang dilaksanakan terhadap pasien RSIA Husada Bunda sesuai dengan agama yang dianut oleh pasien. Dan untuk Kabupaten Kampar sendiri, pelayanan rohani tersebut meliputi agama Islam, agama Kristen dan Katolik.

“Pelayanan rohani ini akan dilakukan pada pasien rawat inap di bangsal keperawatan untuk mendapatkan bimbingan dari petugas rohaniawan. Prosedurnya nanti pihak RSIA Husada Bunda akan menghubungi terlebih dahulu petugas rohaniawan dari Kemenag Kampar, dan petugas akan diarahkan ke ruang perawatan pasien” jelas dr.Syafli.

Semoga kerjasama ini akan terus berlanjut ke depannya. Meskipun jangka waktu berlaku adalah 3 tahun, namun perpanjangan kerjasama tentu menjadi pilihan terbaik untuk kedua belah pihak, baik untuk pihak Kemenag Kampar maupun pihak RSIA Husada Bunda.

(Cicy/Fatmi/Agus)