Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 558/UM/IX/2021, perihal : Mohon Bantuan Rohaniawan dan Pemandu Doa, maka pada hari Rabu 22 September 2021 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kab. Inhu Sisa Jabatan 2019-2024 atas nama Elda Suhanura, SH., MH menggantikan Ketua DPRD Kab. Inhu sebelumnya atas nama Samsuddin dan Pemandu Doa bersama oleh staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, Syafriyaldi, S.H.I., M.H tempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Inhu.
Rapat Paripurna DPRD Kab. Inhu Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Kab. Inhu Sisa Jabatan 2019-2024 Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts 977/IX/2021, tanggal : 14 September 2021, tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Inhu a.n Samsudin dan Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kab. Inhu a.n Elda Suhanura, SH., MH masa jabatan 2019-2024.(tulang)
PENY. ZAKAT DAN WAKAF SELAKU ROHANIAWAN & PANDU DOA BERSAMA SUMPAH JANJI PAW KETUA DPRD KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.