Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : UP.04.01/UND.1272.14/VII/2021, Tanggal : 30 Juli 2021, Hal : Pelaksanaan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun 2021, maka pada hari Rabu 4 Agustus 2021 mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, H.Alpendri, S.Ag., M.Pd.I (urut satu dari sisi kiri) menghadiri kegiatan sebagaimana hal dalam surat tersebut, tempat : Gedung Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut di atas diawali berupa sosialisasi kepada masyarakat dengan target Peta Bidang Tanah (PBT) di Kecamatan Batang Peranap sebanyak 10.000 bidang dan Peta Bidang Tanah (PBT) di Kecamatan Cenaku sebanyak 10.000 bidang.
Pasal 42 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 menetapkan bahwa PTSL dapat dilakukan berbasis partisipasi masyarakat dengan dibantu oleh Petugas Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan). Sebagai pedoman, standarisasi dan keseragaman pemahaman pelaksanaan PTSL+PM, kemudian diterbitkan Petunjuk Teknis Nomor: 002/JUKNIS-300.UK.01.01/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM). Hal tersebut yang mendasari Kementerian ATR/BPN membuat suatu terobosan yang paling penting dan strategis adalah pemberdayaan masyarakat yaitu dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau dengan membangun masyarakat yang partisipatif serta pelibatan stakeholder terkait.(tulang)
PENY. ZAKAT & WAKAF HADIRI ACARA SOSIALISASI PTSL-PM TAHUN 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : UP.04.01/UND.1272.14/VII/2021, Tanggal : 30 Juli 2021, Hal : Pelaksanaan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun 2021, maka pada hari Rabu 4 Agustu...