0 menit baca 0 %

PENY ZAKAT & WAKAF IKUTI SOSIALISASI PROGRAM PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-2434/Dt.III.IV/1/HM.01/VIII/2021, Tanggal : 5 Agustus 2021, Perihal : Sosialisasi Progress Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, maka pada hari Jum at 6 Agustus...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-2434/Dt.III.IV/1/HM.01/VIII/2021, Tanggal : 5 Agustus 2021, Perihal : Sosialisasi Progress Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, maka pada hari Jumโ€™at 6 Agustus 2021, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf melalui Kerjasama Kementerian Agama Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual.
Dengan memiliki sertifikat maka tanah wakaf akan lebih terjamin. Tujuannya agar tanah wakaf tersebut tidak sampai hilang, dijual dan rusak. Ketika harga tanah sudah mahal, keluarga yang mewakafkan dikhawatirkan mempersoalkan kembali tanah yang telah diwakafkan dan ada yang menarik kembali tanah wakaf. Jadi, kalau (tanah wakaf) sudah disertifikasi oleh BPN akan terjamin peruntukkannya, demikian disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)