0 menit baca 0 %

PENY. ZAKAT & WAKAF KEMENAG INHU SELAKU ROHANIAWAN PENGUKUHAN DI KEJAKSAAN NEGERI KAB. INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Inhu Nomor : B-2942/1.4.12/CP.1/08/2021, Tanggal : 31 Agustus 2021, Perihal : Bantuan Juru Sumpah, maka Kepala Kankemenag Kab. Inhu memberi penugasan pada hari Kamis 2 September 2021 kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kank...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Inhu Nomor : B-2942/1.4.12/CP.1/08/2021, Tanggal : 31 Agustus 2021, Perihal : Bantuan Juru Sumpah, maka Kepala Kankemenag Kab. Inhu memberi penugasan pada hari Kamis 2 September 2021 kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I untuk bertindak selaku Rohaniawan Muslim Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kab. Indragiri Hulu, doa bersama dipandu staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syafrialdi, S.H.I., M.H tempat di Aula Kejaksaaan Negeri Kab. Inhu.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, ujar H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)