0 menit baca 0 %

PENY. ZAKAT & WAKAF RAPAT TINDAKLANJUT IFTITAH GERAKAN INHU BERWAKAF UANG

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemkab Inhu Tanggal : 16 April 2021 Nomor : 78/Kesra/IV/2021, hal : undangan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin 19 April 2021 menerbitkan Surat Tugas Nomor : B-476/Kk.04.1/1/Kp.02.3/4/2021, membe...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemkab Inhu Tanggal : 16 April 2021 Nomor : 78/Kesra/IV/2021, hal : undangan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin 19 April 2021 menerbitkan Surat Tugas Nomor : B-476/Kk.04.1/1/Kp.02.3/4/2021, memberi tugas kepada H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I, (urut tiga dari sisi kiri pada gambar), jabatan : Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu bersama staf Syafriyaldi, S.H.I.,MH untuk menghadiri Rapat Pembahasan Draf Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu mengenai tindaklanjut Perbup Nomor : 60 Tahun 2018 dan Iftitah Gerakan Inhu Berwakaf Uang pada hari Senin tanggal 19 April 2021 di Ruang Bagian Kesra Setda Kab. Inhu.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Baznas Kab. Inhu Mulya Santoni, S.Pi beserta Kepala Pelaksana, Abdul Halim, S.H.I.
Rapat dipimpin Ka.Subbag Bina Mental Bagian Kesra Setda Kab. Inhu, H. Yurmanis Ahmad, S.E.
Dengan sinergitas berbagai pihak serta adanya suatu ketentuan yang mengikat maka dapat dipastikan bahwasanya akan terjadi peningkatan hasil Wakaf Uang yang cukup signifikan.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu telah meluncurkan Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu), namun pelaksanaannya baru sebatas di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, diharapkan ke depannya dapat terlaksana secara menyeluruh di Kab. Inhu, harap H. Alpendri yang juga merupakan Sekretaris BWI Perwakilan Kab. Inhu.(tulang)